
I. PENDAHULUAN
Perkhawinan Mut’ah atau khawin kontrak ialah sebuah perkawinan yang didasarkan pada kesepakatan untuk mengadakan ikatan lahir batin suami isteri, yang mana ikatan perkawinannya disandarkan pada waktu tertentu yang sudah disepakati.
Nikah mut’ah terkenal dengan sebutan “khawin sementara”. Model perkawinan mut’ah ini amatlah terbatas dengan adanya pembatasan waktu.
Disebut nikah mut’ah apabila dalam aqad perkawinannya memenuhi hal-hal berikut :
1. Lafadz sighat ijabnya guna lafadz mut’ah ertinya dengan mut’ah bersenang-senang.
2. Dalam nikah mut’ah tidak ada wali.
3. Dalam nikah mut’ah tidak dihadirkan saksi.
4. Dalam aqad nikah mut’ah terdapat ketentuan pembatasan waktu, misalnya untuk satu minggu, satu bulan atau satu tahun dan sebagainya.
Nikah mut’ah terjadi apabila ada seorang laki-laki mengawini perempuan untuk waktu yang dibatasi. Dinamakan nikah mut’ah karena laki-lakinya bermaksud untuk bersenang-senang sementara waktu.
II. Pandangan Islam Tentang Nikah Muta’ah
Jumhur ulamak sepakat nikah mut’ah hukumnya haram diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Abi Umrah Al Anshari dan dari ulama Mutaakhirin seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’. Pendapat berdasarkan firman Allah Artinya :”Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Tugasan disediakan: Noraini Bte Ithnin
No comments:
Post a Comment